Pencerahan Hukum 3 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pengadilan memutuskan kontrak pengadaan jasa antara CV Semut Ireng dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Selatan tetap sah dan mengikat meskipun pekerjaan melampaui masa kontrak. Pekerjaan peningkatan jalan senilai Rp 1.348.500.000 telah diselesaikan 100% dan diterima, namun penyedia jasa belum dibayar Rp 712.525.824. Pengadilan tingkat banding dan kasasi mengabulkan gugatan penyedia jasa karena pemerintah tidak pernah melakukan pemutusan kontrak formal dan tetap menerima hasil pekerjaan.
Poin Penting
- Kontrak tertanggal 20 September 2016 antara CV Semut Ireng (Penyedia) dan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Barito Selatan (Pengguna Anggaran)
- Pekerjaan: Peningkatan Jalan Mayor Pitel menjadi BOX CULVERT, nilai Rp 1.348.500.000
- Pekerjaan mencapai 100% dan telah diserah-terima, namun pembayaran tertunda Rp 712.525.824
- Penundaan terjadi karena banjir, sehingga pekerjaan melampaui tenggang waktu kontrak
- Pengadilan Negeri Buntok menolak gugatan dengan alasan error in persona (gugatan ditujukan ke pihak yang salah)
- Pengadilan Tinggi Palangkaraya membatalkan putusan PN dan mengabulkan gugatan karena: (1) pemerintah tidak pernah melakukan pemutusan kontrak formal, (2) pekerjaan tetap diterima dan disetujui, sehingga kontrak tetap berlaku sah
- Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (Putusan MA No. 3865 K/PDT/2022, 3 November 2022)
- Dinas Pekerjaan Umum dihukum membayar Rp 712.525.824 kepada CV Semut Ireng
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan jasa (CV Semut Ireng) mengerjakan proyek jalan untuk pemerintah daerah. Pekerjaan sudah selesai dan diterima, tetapi belum dibayar. Meskipun pekerjaan terlambat karena banjir, pengadilan memutuskan kontrak tetap berlaku karena pemerintah tidak pernah membatalkan kontrak dan malah terus menerima hasil kerja. Oleh karena itu, pemerintah harus membayar utangnya.