Pencerahan Hukum 22 Juli 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Kasus ini melibatkan PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama yang digugat oleh RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang karena tidak menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai kontrak, sehingga dikenakan sanksi daftar hitam. Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN dengan alasan adanya perbedaan spesifikasi beton dan keterbatasan stok tiang pancang. Meskipun PTUN mengabulkan gugatan, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut karena penggugat tidak menempuh upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Poin Penting
- Penggugat menerima Surat Teguran I dan II karena deviasi negatif pekerjaan, kemudian diundang Show Cause Meeting (SCM) I, II, dan III yang tidak dihadiri
- Tergugat mengeluarkan tiga Surat Peringatan dan melakukan pemutusan kontrak dengan penetapan sanksi daftar hitam
- Penggugat mendalilkan permasalahan akibat perbedaan mutu beton dalam RAB dan RKS, serta keterbatasan stok tiang pancang
- PTUN Palembang mengabulkan gugatan dengan pertimbangan cacat formil dalam penerbitan sanksi (pengiriman via WhatsApp bukan cara resmi)
- Mahkamah Agung membatalkan putusan PTUN karena penggugat wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu sesuai UU No. 5 Tahun 1986 dan UU No. 30 Tahun 2014
Penjelasan Sederhana
Sebelum membawa kasus ke pengadilan, pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui jalur administratif (misalnya banding administratif). Dalam kasus ini, penggugat langsung ke pengadilan tanpa menempuh langkah administratif terlebih dahulu, sehingga pengadilan tingkat kasasi menganggap gugatan tidak dapat diterima.