Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 22 Januari 2026

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.7 KB) Pencerahan Hukum 22 Januari 2026.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

PT Konstruksi Pribumi Manggala menggugat Pokja Pemilihan atas pengguguran tender konstruksi jalan di Kabupaten Batang Hari. Gugatan ditolak karena Penggugat tidak menyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebelum batas waktu berakhir, sehingga upaya administratif dianggap belum tuntas. Putusan PTUN Jambi dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA No. 355 K/TUN/2024).

Poin Penting
  • Penggugat digugurkan dari tender karena perbedaan tandatangan pada 2 dokumen scan yang diupload
  • Penggugat mengajukan Sanggah Banding tanggal 16 Agustus 2023 kepada KPA
  • KPA memberi waktu penyerahan Jaminan Sanggah Banding hingga 21 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB
  • Penggugat tidak menyerahkan jaminan dalam batas waktu tersebut dengan alasan proses administrasi penjamin memerlukan 3-7 hari kerja
  • Majelis Hakim menyatakan upaya administratif belum tuntas karena jaminan sanggah banding (1% dari nilai HPS) tidak diserahkan
  • PTUN Jambi menyatakan gugatan tidak diterima (tidak berwenang mengadili)
  • Putusan dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi Mahkamah Agung
Penjelasan Sederhana

Seorang kontraktor yang gugur dari tender mencoba menggugat melalui pengadilan, tetapi gugatan ditolak karena dia tidak menyelesaikan langkah administratif terlebih dahulu. Langkah administratif yang dimaksud adalah menyerahkan jaminan uang (1% dari nilai HPS) sebagai bukti keseriusan sanggah banding dalam waktu yang ditentukan. Karena jaminan tidak diserahkan tepat waktu, pengadilan menganggap belum ada alasan untuk mengadili kasus ini.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain