Pencerahan Hukum 22 Januari 2026
Peraturan ● BERLAKU
Unduh Berkas (15.7 KB)
Pencerahan Hukum 22 Januari 2026.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan
PT Konstruksi Pribumi Manggala menggugat Pokja Pemilihan atas pengguguran tender konstruksi jalan di Kabupaten Batang Hari. Gugatan ditolak karena Penggugat tidak menyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebelum masa sanggah berakhir, sehingga Upaya Administratif dianggap belum tuntas. Putusan PTUN Jambi dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi (MA No. 355 K/TUN/2024, 11 November 2024).
Poin Penting
- Penggugat digugurkan karena perbedaan tandatangan pada 2 dokumen scan yang diupload
- Sanggah Banding diajukan 16 Agustus 2023, KPA memberi waktu penyerahan Jaminan hingga 21 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB
- Penggugat tidak menyerahkan Jaminan Sanggah Banding (1% dari nilai HPS) dalam batas waktu yang diberikan
- Alasan: proses administrasi jaminan memerlukan 3–7 hari kerja, sementara masa Jawaban Sanggah Banding hanya 5 hari kalender
- Majelis Hakim menyatakan Upaya Administratif belum tuntas, sehingga PTUN tidak berwenang mengadili
- Gugatan dinyatakan tidak diterima (ditolak pada tahap eksepsi)
Penjelasan Sederhana
Perusahaan yang kalah tender ingin menggugat, tetapi harus menyelesaikan proses administratif terlebih dahulu, termasuk menyerahkan jaminan sanggah banding tepat waktu. Karena perusahaan tidak menyerahkan jaminan sebelum batas waktu habis, pengadilan menganggap proses administratif belum selesai dan menolak untuk mengadili kasusnya.
Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.
Terkait
Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat2