Pencerahan Hukum 21 Mei 2026
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Mahkamah Agung menegaskan bahwa KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengikuti tender bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan. Kasus ini melibatkan lima pihak (empat perusahaan konstruksi dan satu pokja) yang terbukti bersekongkol dalam pengadaan di Pelabuhan Perikanan Popoh Tulungagung tahun 2017, dengan bukti kesamaan IP Address saat mengunggah dokumen tender. Meskipun Pengadilan Niaga Surabaya menolak kewenangan KPPU, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menguatkan kembali keputusan KPPU.
Poin Penting
- KPPU menjatuhkan denda Rp 2,7 Miliar kepada PT Cipta Karya Multi Teknik (pemenang tender) dan larangan tender selama 1 tahun bagi empat perusahaan di bidang Jasa Konstruksi dengan pembiayaan APBN/APBD
- Bukti persekongkolan: kesamaan IP Address saat unduh-unggah dokumen tender menunjukkan dokumen dikerjakan pada komputer yang sama
- Pengadilan Niaga PN Surabaya menolak kewenangan KPPU menjatuhkan larangan tender
- Mahkamah Agung (Putusan No. 127 K/Pdt.Sus-KPPU/2023, 22 Februari 2023) mengabulkan kasasi KPPU dan menegaskan kewenangan KPPU berdasarkan Yurisprudensi MA No. 893 K/PDT.SUS-KPPU/2020
- Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan mengadili sendiri dengan amar yang sama dengan putusan KPPU
Penjelasan Sederhana
Pencerahan hukum ini menjelaskan bahwa KPPU (lembaga anti-monopoli) memiliki hak untuk melarang perusahaan mengikuti tender pemerintah jika terbukti mereka bekerja sama curang dengan pesaing lain. Dalam kasus ini, lima pihak terbukti curang karena menggunakan komputer yang sama untuk membuat dokumen tender. Meskipun pengadilan tingkat pertama menolak, Mahkamah Agung (pengadilan tertinggi) setuju bahwa KPPU berhak memberikan hukuman tersebut.