Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 21 Agustus 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.7 KB) Pencerahan Hukum 21 Agustus 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Dokumen ini membahas kasus persekongkolan tender proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp 35,79 miliar tahun 2018. KPPU menuduh tiga perusahaan (PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Sekawan Jaya Bersama, dan PT. Fifo Pusaka Abadi) melakukan persekongkolan dan menjatuhkan denda masing-masing Rp 1,26 miliar dan Rp 1 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Medan membatalkan putusan KPPU karena menyimpulkan tanggung jawab penyeleksian berkas dan penentuan pemenang sepenuhnya ada pada Pokja (panitia pengadaan), bukan peserta tender. Mahkamah Agung menolak kasasi KPPU dan memperkuat putusan PN Medan.

Poin Penting
  • Pasal 13 Perpres No. 16 Tahun 2018 menetapkan Pokja bertanggung jawab penuh atas penyeleksian berkas dan penentuan pemenang tender
  • KPPU menemukan kesamaan berkas penawaran antar peserta dan menuduh pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 (UU Persaingan Usaha)
  • Investigasi KPPU tidak menemukan kerugian negara yang ditimbulkan
  • PN Medan membatalkan putusan KPPU dengan alasan kesalahan evaluasi Pokja bukan bukti fasilitasi persekongkolan oleh peserta
  • Mahkamah Agung menolak kasasi KPPU dan menegaskan Pokja bertanggung jawab penuh atas proses seleksi
Penjelasan Sederhana

Dalam tender proyek jalan, KPPU menganggap tiga perusahaan melakukan kerjasama curang. Namun, pengadilan berpendapat bahwa jika ada kesalahan dalam memilih pemenang, itu adalah kesalahan panitia pengadaan (Pokja), bukan kesalahan peserta tender. Oleh karena itu, denda kepada ketiga perusahaan dibatalkan dan nama baik mereka dipulihkan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain