Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 21 Agustus 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.7 KB) Pencerahan Hukum 21 Agustus 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Dokumen ini membahas kasus persekongkolan tender proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp 35,79 miliar tahun 2018. KPPU menuduh tiga perusahaan (PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Sekawan Jaya Bersama, dan PT. Fifo Pusaka Abadi) melakukan persekongkolan dan menjatuhkan denda masing-masing Rp 1,26 miliar dan Rp 1 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Medan membatalkan putusan KPPU karena menyimpulkan tanggung jawab penyeleksian dan penentuan pemenang sepenuhnya ada pada Pokja (panitia pengadaan), bukan pada peserta tender. Mahkamah Agung menolak kasasi KPPU dan memperkuat putusan PN Medan.

Poin Penting
  • Pokja memiliki tanggung jawab penuh dalam penyeleksian berkas dan penentuan pemenang tender sesuai Pasal 13 Perpres No. 16 Tahun 2018
  • KPPU menjatuhkan denda berdasarkan dugaan kesamaan berkas penawaran yang melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha
  • Tidak ditemukan kerugian negara dari tindakan para pemohon keberatan
  • PN Medan membatalkan putusan KPPU dengan alasan kesalahan evaluasi Pokja tidak sama dengan memfasilitasi persekongkolan
  • Mahkamah Agung (Putusan 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021, 1 April 2021) menolak kasasi dan menegaskan tanggung jawab Pokja
Penjelasan Sederhana

Dalam tender proyek jalan, KPPU menganggap peserta tender melakukan kerjasama curang. Namun pengadilan berpendapat bahwa yang bertanggung jawab memeriksa dan memilih pemenang adalah panitia pengadaan (Pokja), bukan peserta. Jika ada kesalahan dalam pemeriksaan, itu kesalahan Pokja, bukan bukti peserta berbuat curang. Oleh karena itu, denda kepada peserta dibatalkan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain