Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 2 September 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (17.5 KB) Pencerahan Hukum 2 September 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terhadap Azhar Pandapotan (PA/PPK) dalam pengadaan Mesin Genset di RSUD Kota Langsa senilai Rp1,78 miliar. Terdakwa terbukti bersekongkol memenangkan CV Indodaya Bio Mandiri yang tidak bekerja sesuai kontrak, sehingga negara rugi Rp269,67 miliar. Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi.

Poin Penting
  • Kasus: PA/PPK Azhar Pandapotan bersekongkol memenangkan penyedia yang tidak layak dalam pengadaan genset + instalasi
  • Nilai Kontrak: Rp1.778.502.000
  • Modus Operandi: Terdakwa ikut serta dari penetapan HPS hingga pengikatan kontrak; menerima Rp20 juta dari pemenang
  • Kerugian Negara: Rp269.675.190 (selisih antara SP2D netto Rp1.583.675.190 dengan pembayaran riil Rp1.314.000.000)
  • Bukti BPK: CV Indodaya Bio Mandiri tidak layak dan hanya membeli dari distributor sebenarnya (CV J&J Powerindo)
  • Putusan: Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara + denda Rp50 juta (atau kurungan 3 bulan jika tidak bayar)
  • Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP
  • Catatan: Ada dissenting opinion hakim terkait penerapan pasal primair (Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999)
Penjelasan Sederhana

Seorang pejabat pengadaan membantu perusahaan yang tidak kompeten memenangkan tender genset. Perusahaan itu hanya perantara dan membeli dari pihak lain, sehingga negara rugi ratusan miliar. Pejabat juga menerima uang suap. Pengadilan akhirnya menghukumnya karena terbukti korupsi.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain