Pencerahan Hukum 19 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
PT Daya Patra Ngasem Raya (Penyedia) menyelesaikan Proyek Pembangunan Pintu Pengendali Banjir Pilanggede senilai Rp 2.550.801.000 dengan nilai kontrak 50% termin I dan 50% termin II. Meskipun pekerjaan telah 100% selesai sebelum terjadi kerusakan akibat banjir (kondisi kahar), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Tergugat) menolak membayar termin II dengan alasan ada kerusakan dinding penahan tanah. Mahkamah Agung memutus Tergugat wanprestasi dan harus membayar sisa pembayaran Rp 1.275.400.500 karena kerusakan terjadi setelah pekerjaan dinyatakan 100% selesai oleh Tim PPHP.
Poin Penting
- Pekerjaan dinyatakan 100% selesai oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebelum terjadi banjir dan kerusakan
- Kerusakan dinding penahan tanah (sliding) terjadi akibat kondisi kahar (bencana alam/force majeure) setelah pekerjaan selesai
- Tergugat berkewajiban membayar sisa termin II karena penyelesaian pekerjaan telah terpenuhi sesuai kontrak
- Mahkamah Agung menghapus klaim ganti kerugian tambahan karena tidak terbukti secara riil dan tidak dirinci
- Mahkamah Agung menghapus denda keterlambatan (dwangsom) karena tidak dapat diterapkan pada pembayaran uang
Penjelasan Sederhana
Penyedia telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai kontrak. Meskipun kemudian ada kerusakan akibat banjir (bencana alam), itu bukan tanggung jawab Penyedia karena terjadi setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Oleh karena itu, Pemerintah harus membayar sisa uang yang dijanjikan dalam kontrak.