Pencerahan Hukum 18 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pengadilan Negeri Calang memutus tidak dapat menerima gugatan CV. Ingat Mati terhadap Pokja dan pejabat terkait tender Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Jaya. Penggugat menolak penambahan persyaratan teknis (surat dukungan material dari pihak ketiga) yang dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan, yang menyebabkan penggugat gugur dari tender. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang karena perkara melibatkan tindakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dalam ranah hukum publik, bukan hukum keperdataan.
Poin Penting
- Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penambahan persyaratan teknis surat dukungan material yang dianggap tidak sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018, dan PerLKPP No. 12 Tahun 2021
- Penggugat telah mengajukan sanggah dan sanggah banding kepada PA Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya, namun ditolak
- Tergugat I (Pokja) menyatakan penambahan persyaratan tersebut sesuai dengan Lampiran II Poin 3.5.5 PerLKPP No. 12 Tahun 2021
- Majelis Hakim menerima eksepsi kewenangan absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang
- Putusan dikuatkan di tingkat Banding (PT Banda Aceh) dan Kasasi (MA No. 3649 K/PDT/2022, 26 Oktober 2022) dengan alasan tindakan adalah tindakan pemerintah dalam ranah hukum publik
Penjelasan Sederhana
Seorang perusahaan konstruksi mengikuti tender pembangunan perpustakaan, tetapi gugur karena tidak melampirkan surat dukungan dari pemasok material. Perusahaan ini menganggap persyaratan tersebut tidak adil dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, pengadilan menolak untuk memeriksa kasus ini karena dianggap merupakan masalah pemerintahan (hukum publik), bukan masalah perdata biasa, sehingga harus ditangani melalui mekanisme lain dalam sistem pengadaan pemerintah.