Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 18 Juli 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (17.2 KB) Pencerahan Hukum 18 Juli 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Dokumen ini membahas putusan pengadilan tentang gugatan perdata Erwan Yuni Suryanta (Dirut PT. Ryantama Citrakarya Abadi) terhadap Pokja Pemilihan dan Amat Chandra terkait kasus tender proyek pemukiman di Tanjung Pinang tahun 2020. Penggugat mendalilkan dirugikan Rp10 miliar berdasarkan keterangan saksi Para Tergugat yang dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian. Mahkamah Agung menolak gugatan dengan menetapkan bahwa keterangan saksi dalam pemeriksaan pidana tidak dapat dijadikan dasar gugatan perdata untuk perbuatan melawan hukum.

Poin Penting
  • Penggugat ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pemenangan tender proyek pemukiman
  • Penggugat menggugat Para Tergugat atas dasar keterangan mereka sebagai saksi, yang dianggap hanya kesaksian tidak langsung (Testimonium De Auditu)
  • Penggugat mengklaim kerugian materiil dan immateriil Rp10 miliar tanpa rincian detail
  • Tergugat I mengajukan eksepsi bahwa tidak ada hubungan hukum perdata dan perkara bukan kewenangan PN
  • Tergugat II mengajukan eksepsi kurang pihak karena tidak menarik Kejaksaan Negeri
  • Semua tingkat pengadilan (PN Batam, Banding, Kasasi) menolak gugatan Penggugat
  • Yurisprudensi MA RI No. 808 K/Pdt/1989 menjadi dasar: keterangan saksi dalam kasus pidana tidak dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
Penjelasan Sederhana

Seorang direktur perusahaan yang tersangka korupsi menggugat rekan-rekannya di pengadilan perdata karena mereka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pidananya. Pengadilan menolak gugatan ini karena hukum menetapkan bahwa keterangan saksi dalam pemeriksaan pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk menuntut ganti rugi di pengadilan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain