Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 17 September 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (16.4 KB) Pencerahan Hukum 17 September 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud) dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun dalam kasus gratifikasi terkait dua paket pengadaan pasar senilai Rp5,78 miliar tahun 2019. Pengurangan dilakukan dengan menerapkan asas contra legem (penerobosan hukum) karena terdakwa hanya menerima satu handphone satelit, sementara barang-barang mewah lainnya tidak sampai diterima akibat penangkapan KPK terhadap perantara. Pertimbangan hakim adalah menegakkan keadilan dan menghindari disparitas dengan terdakwa lain yang telah menikmati seluruh gratifikasi namun dihukum lebih ringan.

Poin Penting
  • Terdakwa: Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud
  • Kasus: Gratifikasi pada Paket Pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung (Rp2,965 miliar) dan Pasar Beo (Rp2,818 miliar) TA 2019
  • Dakwaan: Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Tuntutan Penuntut Umum: 7 tahun penjara + denda Rp500 juta
  • Putusan Pengadilan Tingkat Pertama: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp200 juta + pencabutan hak pilih 5 tahun
  • Putusan Mahkamah Agung (PK): 2 tahun penjara (di bawah minimum 4 tahun UU)
  • Dasar Pengurangan: Terdakwa hanya menerima 1 handphone satelit; barang mewah lainnya (tas, perhiasan, jam tangan) tidak diterima karena penangkapan dini
  • Asas Hukum: Contra legem diterapkan untuk keadilan dan konsistensi putusan
Penjelasan Sederhana

Seorang bupati terbukti menerima hadiah (gratifikasi) dari pengusaha sebagai imbalan memberikan proyek pengadaan. Meskipun undang-undang menetapkan hukuman minimal 4 tahun, Mahkamah Agung menguranginya menjadi 2 tahun karena bupati tersebut tidak sepenuhnya menerima semua hadiah yang dijanjikan—hanya satu handphone, sementara hadiah lainnya tidak sampai diterima. Hakim melakukan "penerobosan hukum" ini untuk berlaku adil dan konsisten dengan putusan terhadap terdakwa lain dalam kasus serupa.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain