Pencerahan Hukum 14 Juli 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Dokumen ini menyajikan kasus hukum pidana korupsi dalam pengadaan pemerintah yang melibatkan Yazser (Terdakwa) yang meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru untuk memenangkan lelang proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II senilai Rp12,5 miliar. Terdakwa tidak kompeten melaksanakan proyek dan menggunakan dana uang muka Rp2,2 miliar untuk kepentingan pribadi bersama PPK dan direktur perusahaan. Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, dan wajib mengembalikan uang Rp1,996 miliar. Putusan dikuatkan di tingkat banding dan diperbaiki di tingkat kasasi.
Poin Penting
- Terdakwa meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru dengan kesepakatan fee 3% dari nilai kontrak untuk mengikuti lelang
- Lelang dimenangkan dengan kontrak senilai Rp12.585.555.000
- Uang muka yang dicairkan sebesar Rp2.219.634.245 digunakan untuk kepentingan pribadi
- Terdakwa tidak kompeten dan tidak melaksanakan pekerjaan (realisasi kemajuan 0%)
- Kerja sama proyek diputus dan audit menemukan penyalahgunaan dana Rp1.996.000.000
- Hukuman: penjara 6 tahun, denda Rp200 juta (atau 2 bulan penjara), uang pengganti Rp1.996.000.000 (atau 2 tahun penjara jika tidak terbayar dalam 1 bulan)
- Putusan Mahkamah Agung No. 95 K/Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021
Penjelasan Sederhana
Seseorang menggunakan nama perusahaan orang lain untuk memenangkan tender proyek pemerintah, tetapi tidak benar-benar mampu mengerjakannya. Dia malah mengambil uang proyek untuk kebutuhan pribadi bersama dengan pejabat pemerintah. Pengadilan menghukumnya dengan penjara 6 tahun dan mewajibkan mengembalikan uang yang diambil.