Pencerahan Hukum 13 Oktober 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Dua perusahaan, PT. Mitha Sarana Niaga dan PT. Razasa Karya, terbukti melakukan persekongkolan dalam tender Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa di Sumatera Utara. Persekongkolan terdeteksi dari kesamaan pengurus (Daniel Riandy Darmawan Panggabean sebagai Komisaris dan Direktur di kedua perusahaan) serta kesamaan dokumen penawaran. Kedua perusahaan dihukum denda masing-masing Rp1,253 miliar dan Rp1 miliar, dengan putusan diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung.
Poin Penting
- Persekongkolan tender ditemukan melalui kesamaan pengurus badan usaha di dua peserta tender
- Bukti tambahan: kesamaan dokumen penawaran tender antara kedua perusahaan
- PT. Mitha Sarana Niaga (pemenang tender) denda Rp1.253.000.000
- PT. Razasa Karya denda Rp1.000.000.000
- Putusan KPPU dikuatkan oleh PN Medan dan Mahkamah Agung
- Dasar hukum: Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Putusan Mahkamah Agung No. 263 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 (24 Februari 2021)
Penjelasan Sederhana
Dua perusahaan berbeda sebenarnya dikelola oleh orang yang sama, sehingga mereka bekerja sama (bersekongkol) dalam tender pemerintah. Ini melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. Pengadilan membuktikan hal ini dan menghukum kedua perusahaan dengan denda besar yang harus masuk ke kas negara.