Pencerahan Hukum 13 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Tri Yani Rahayu, Direktur CV. San Ken, dihukum pidana karena tidak melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan (Lumajang) dengan cermat sesuai kontrak senilai Rp 1.785.555.995,50. Audit menemukan volume pekerjaan yang terpasang hanya Rp 1.244.502.962,81, sehingga terdapat kerugian negara Rp 541.053.025,69. Meskipun demikian, penyedia tetap meminta pembayaran 100% kepada PA/PPK yang tidak melakukan verifikasi cermat. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200.000.000, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Poin Penting
- Terdakwa: Tri Yani Rahayu (Direktur CV. San Ken), pemenang lelang proyek rehabilitasi bangunan
- Nilai Kontrak: Rp 1.785.555.995,50 (sebelum pajak)
- Kerugian Negara: Rp 541.053.025,69 (selisih antara kontrak dan volume pekerjaan nyata)
- Pelanggaran: Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak (volume dan item tidak sesuai) namun tetap menagih pembayaran 100%
- Pihak Lain: Yossie Sudarso (PA/PPK) juga terdakwa karena tidak memverifikasi hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak
- Putusan Akhir (Kasasi): Pidana penjara 4 tahun + denda Rp 200.000.000 + uang pengganti Rp 541.053.025,69
- Dasar Hukum: Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Referensi: Putusan Mahkamah Agung No. 94 K/Pid.Sus/2021 (26 Januari 2021)
Penjelasan Sederhana
Seorang penyedia jasa memenangkan proyek perbaikan pasar seharga Rp 1,7 triliun, tetapi hanya mengerjakan sebagian (sekitar Rp 1,2 triliun). Meskipun pekerjaan tidak lengkap, penyedia tetap meminta pembayaran penuh. Pejabat yang mengelola proyek juga tidak teliti memeriksa hasil pekerjaan. Akibatnya, negara rugi Rp 541 miliar. Pengadilan menghukum penyedia dengan penjara 4 tahun dan denda, serta harus mengembalikan uang kerugian negara.