Pencerahan Hukum 12 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
PT. Faktanusa Cipta Graha memenangkan tender pembangunan Blok J Pasar Simpang Aur Bukittinggi dan kemudian ditunjuk melakukan pekerjaan tambahan senilai Rp49.820.000 berdasarkan SK Walikota 4 Agustus 2005. Meskipun pekerjaan telah diselesaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi tidak pernah menerbitkan kontrak kerja dan tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan (bahkan mengubah rasio dari 45% menjadi 3%). Pengadilan menyatakan Pemerintah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukumnya membayar ganti rugi Rp64.766.000, putusan yang dikuatkan hingga tingkat Kasasi.
Poin Penting
- Pekerjaan dimulai sejak 2005 berdasarkan SK Walikota, namun kontrak tidak pernah diterbitkan hingga gugatan diajukan tahun 2018 (13 tahun kemudian)
- Terjadi perubahan unilateral rasio bagi hasil dari 45% (Penggugat) menjadi 3% tanpa persetujuan Penggugat
- Majelis Hakim mempertimbangkan: (1) Penggugat telah menyelesaikan kewajibannya; (2) Tergugat tidak membantah pekerjaan yang dikerjakan; (3) Tergugat tidak melaksanakan kewajiban kontraktual
- Putusan Mahkamah Agung No. 714 K/PDT/2020 (23 April 2020) mengabulkan gugatan dan menghukum Pemerintah membayar Rp64.766.000
- Putusan dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi
Penjelasan Sederhana
Pemerintah Kota Bukittinggi menyuruh perusahaan mengerjakan proyek pasar, tetapi tidak membuat kontrak resmi dan tidak membayar hasil kerja sesuai janji. Setelah 13 tahun menunggu, perusahaan menggugat ke pengadilan. Hakim memutuskan Pemerintah bersalah dan harus membayar ganti rugi karena melanggar hukum dengan tidak menepati janji.