Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 12 September 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (16.1 KB) Pencerahan Hukum 12 September 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

PT. Faktanusa Cipta Graha memenangkan tender pembangunan Blok J Pasar Simpang Aur Bukittinggi dan kemudian ditunjuk melakukan pekerjaan tambahan senilai Rp49.820.000 berdasarkan SK Walikota 4 Agustus 2005. Meskipun pekerjaan telah diselesaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi tidak pernah menerbitkan kontrak kerja dan tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan (berubah dari 45% menjadi 3%). Pengadilan menyatakan Pemerintah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum membayar kerugian Rp64.766.000, putusan dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi.

Poin Penting
  • Penggugat menyelesaikan pekerjaan sejak 13 tahun sebelum gugatan (2005-2018)
  • Kontrak kerja tidak pernah diterbitkan meskipun pekerjaan sudah selesai
  • Kesepakatan bagi hasil berubah sepihak dari 45% menjadi 3% tanpa persetujuan Penggugat
  • Penggugat tidak menerima pembayaran bagi hasil hingga gugatan diajukan
  • Majelis Hakim menilai Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban kontraktualnya
  • Putusan Mahkamah Agung No. 714 K/PDT/2020 (23 April 2020) mengabulkan gugatan dan menetapkan ganti rugi Rp64.766.000
Penjelasan Sederhana

Sebuah perusahaan konstruksi menyelesaikan pekerjaan pembangunan untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, tetapi tidak pernah menerima kontrak tertulis dan pembayaran yang dijanjikan selama 13 tahun. Pengadilan memutuskan Pemerintah bersalah karena melanggar janji dan harus membayar ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain