Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 10 Oktober 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.3 KB) Pencerahan Hukum 10 Oktober 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Pencerahan hukum ini menjelaskan bahwa jawaban dari upaya sanggah atau sanggah banding yang diberikan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (PTAN) tidak dapat dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kasus melibatkan CV. Alfath Saguna yang tidak lulus evaluasi teknis dalam pengadaan lift di Politeknik Negeri Samarinda dan mengajukan sanggah, kemudian sanggah banding, lalu gugatan ke PTUN. Mahkamah Agung menegaskan bahwa sanggah dan sanggah banding adalah upaya administratif atas Keputusan TUN (Berita Acara Hasil Pemilihan), sehingga jawabannya bukan objek sengketa yang dapat digugat di PTUN.

Poin Penting
  • Sanggah dan sanggah banding merupakan upaya administratif, bukan keputusan TUN yang dapat disengketakan
  • Objek sengketa PTUN adalah Berita Acara Hasil Pemilihan (keputusan awal), bukan jawaban sanggah/sanggah bandingnya
  • Gugatan CV. Alfath Saguna ditolak di semua tingkat (PTUN, PTTUN, dan Kasasi)
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/TUN/2023 tanggal 23 Oktober 2023 menegaskan prinsip ini
  • Peserta yang tidak puas harus menggugat keputusan pemilihan awal, bukan respons administratifnya
Penjelasan Sederhana

Jika Anda tidak lulus dalam pengadaan barang/jasa, Anda bisa mengajukan keberatan (sanggah) kepada panitia. Jika tidak puas dengan jawabannya, bisa sanggah banding ke pejabat yang lebih tinggi. Namun, jawaban dari sanggah atau sanggah banding itu tidak bisa digugat ke pengadilan. Yang bisa digugat adalah keputusan pemilihan awalnya. Ini untuk mencegah gugatan berbelit-belit dan mempercepat proses pengadaan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain