Pencerahan Hukum 1 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Dokumen ini membahas putusan pengadilan terkait sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah untuk tender rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp27,26 triliun di Kalimantan Tengah tahun 2022. Penggugat (PT. Karya Dulur Saroha) menggugat perbuatan melawan hukum karena dokumen penawarannya ditolak Pokja dengan alasan peralatan tidak memenuhi syarat, padahal menurut penggugat tidak ada klarifikasi yang dilakukan. Majelis Hakim menolak gugatan penggugat karena Surat Pernyataan yang menjadi bukti utama tidak dapat diterima sebagai alat bukti kuat tanpa kehadiran pihak yang menandatanganinya di persidangan, dan bukti lain menunjukkan adanya inkonsistensi dokumen perjanjian sewa peralatan.
Poin Penting
- Tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Blok D, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, T.A. 2022, nilai Rp27.260.000.000
- Pemenang ditunjuk melalui SPPBJ dan Kontrak dengan PT. Paku Bangun Jaya
- Penggugat (PT. Karya Dulur Saroha) menuntut Rp50.070.000.000 atas dasar penolakan dokumen penawaran
- Alasan penolakan: peralatan tidak memenuhi syarat teknis
- Penggugat mengklaim Pokja tidak melakukan klarifikasi sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
- Bukti utama penggugat adalah Surat Pernyataan dari Direktur PT. Sinar Cempaka Raya (mitra sewa peralatan)
- Majelis Hakim menolak gugatan karena Surat Pernyataan tidak dapat dijadikan bukti kuat tanpa kehadiran penandatangan di persidangan
- Bukti lain menunjukkan perbedaan dokumen perjanjian sewa antara yang dimiliki PT. Sinar Cempaka Raya dan yang disampaikan ke LPSE
- Putusan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi (MA No. 1376 K/Pdt/2024, 29 April 2024)
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan yang kalah dalam tender pengadaan jaringan irigasi menggugat karena merasa dokumennya ditolak tanpa klarifikasi yang seharusnya dilakukan. Namun pengadilan menolak gugatan ini karena bukti utama penggugat (surat pernyataan) tidak cukup kuat tanpa orang yang menandatanganinya hadir di pengadilan untuk memastikan kebenaran isinya. Selain itu, ditemukan bukti bahwa dokumen peralatan yang diajukan penggugat berbeda dengan dokumen asli yang dimiliki mitra bisnisnya.