Keputusan Deputi IV Nomor 6 Tahun 2021 1883 1
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Keputusan Deputi IV Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai panduan implementasi bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Konsolidasi pengadaan merupakan strategi transformasi pengadaan untuk meningkatkan efisiensi, daya tawar, dan nilai manfaat (value for money). Pedoman ini mencakup gambaran umum, perencanaan, dan pelaksanaan konsolidasi dengan berbagai strategi seperti konsolidasi anggaran, e-purchasing, tender bersama, tender itemized, dan kontrak payung.
Poin Penting
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah upaya mengoptimalkan pengadaan melalui penggabungan kebutuhan dan/atau proses pengadaan
- Tujuan: mempercepat pencapaian tujuan organisasi, meningkatkan posisi tawar, menghasilkan value for money, dan meningkatkan efisiensi anggaran serta SDM
- Ruang lingkup meliputi gambaran umum konsolidasi, perencanaan (identifikasi kebutuhan, analisis pasar, pengelompokan barang/jasa, strategi pengadaan), dan pelaksanaan
- Tahapan konsolidasi mencakup perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, dan persiapan pemilihan
- Strategi konsolidasi: konsolidasi anggaran, e-purchasing, pengadaan/tender bersama, tender itemized, dan kontrak payung
- Manfaat bagi pengguna: peningkatan daya beli, efisiensi, pengurangan biaya administrasi dan beban kerja
- Manfaat bagi penyedia: peningkatan daya tarik dan potensi pengurangan harga karena volume pembelian tinggi
Penjelasan Sederhana
Pedoman ini mengatur cara pemerintah menggabungkan kebutuhan pengadaan barang/jasa dari berbagai unit agar lebih efisien. Dengan menggabungkan pembelian, pemerintah bisa mendapat harga lebih murah, proses lebih cepat, dan mengurangi pekerjaan administratif. Penyedia barang/jasa juga mendapat manfaat karena volume pembelian lebih besar. Pedoman ini menjelaskan langkah-langkah dari perencanaan hingga pelaksanaan konsolidasi.