Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2024 2351 1
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Keputusan Deputi I LKPP Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Berkelanjutan untuk Pekerjaan Konstruksi. Dokumen ini bertujuan meningkatkan nilai manfaat ekonomis dan mengurangi dampak negatif lingkungan dalam siklus penggunaan barang/jasa. Model dokumen menggunakan metode tender dengan pascakualifikasi, sistem dua file, dan penetapan pemenang berdasarkan harga terendah dengan ambang batas dalam kontrak lumsum. Dokumen ini mengatur seluruh proses pemilihan dari pengumuman hingga penandatanganan kontrak.
Poin Penting
- Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana diubah PP Nomor 12 Tahun 2021)
- Metode pemilihan: Tender dengan pascakualifikasi, sistem dua file, harga terendah ambang batas, kontrak lumsum
- Ruang lingkup: Pekerjaan konstruksi yang berkelanjutan (mempertimbangkan dampak lingkungan)
- Struktur dokumen mencakup: Pengumuman, Instruksi Kepada Peserta (IKP), Lembar Data Pemilihan (LDP), dan Lembar Data Kualifikasi (LDK)
- Proses: Pembukaan file I (administrasi/teknis), evaluasi, pembukaan file II (harga), evaluasi kualifikasi, penetapan pemenang, dan penandatanganan kontrak
- Persyaratan peserta: Sertifikat kompetensi kerja, pakta integritas, jaminan penawaran, dan tidak masuk daftar hitam
Penjelasan Sederhana
Dokumen ini adalah panduan resmi untuk pemerintah dalam memilih penyedia jasa konstruksi dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Proses dilakukan dalam dua tahap: pertama menilai kelayakan administratif dan teknis, kemudian menilai harga. Pemenang dipilih berdasarkan harga terendah yang memenuhi standar kualitas. Semua peserta harus memiliki sertifikat keahlian dan menandatangani komitmen integritas.