Beranda › Peraturan › Detail

25 April 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (14.8 KB) 25 April 2025 .docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Kepala Bidang Kelautan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Kabupaten Pesisir Selatan mengesahkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 100% proyek pabrik es senilai Rp1.645.215.000 kepada PT Lion Fibre Glass, padahal proyek tidak selesai dan mesin tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga merugikan negara Rp282.260.750. Mahkamah Agung memutuskan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.

Poin Penting
  • Proyek pembangunan pabrik es tidak selesai 100% dan mesin tidak sesuai spesifikasi kontrak
  • Terdakwa mengesahkan SPM untuk pembayaran penuh meskipun proyek tidak memenuhi syarat
  • Kerugian negara sebesar Rp282.260.750
  • Pelanggaran Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 (prinsip pengelolaan keuangan negara) dan Pasal 18 ayat (3) UU 1/2004 (tanggung jawab pejabat pembuat komitmen)
  • Pengadilan Negeri: pidana 1 tahun + denda Rp50 juta
  • Pengadilan Tinggi: pidana 2 tahun + denda Rp50 juta
  • Mahkamah Agung: pidana 4 tahun 6 bulan + denda Rp200 juta (korupsi melawan hukum Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999)
Penjelasan Sederhana

Seorang pejabat pemerintah menandatangani perintah pembayaran untuk proyek yang tidak selesai dengan baik. Meskipun pekerjaan tidak memenuhi standar, kontraktor tetap dibayar penuh, sehingga uang negara terbuang sia-sia. Pengadilan membuktikan ini adalah tindakan korupsi dan menghukum pejabat tersebut dengan penjara dan denda.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain