Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021-1-1500

Materi Pembelajaran ● DIUBAH

Unduh Berkas (8.4 MB) Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021-1-1500.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 adalah pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui Penyedia yang menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur seluruh tahapan pengadaan mulai dari persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Pedoman ini berlaku untuk tiga kategori pengadaan: Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi, Jasa Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mempertahankan berlakunya kontrak lama hingga berakhir.

Poin Penting
  • Peraturan ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan PBJP sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
  • Cakupan pedoman meliputi: persiapan pengadaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan (Tender/Seleksi, E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender Cepat), konsolidasi, pelaksanaan kontrak, serah terima, dan penilaian kinerja penyedia
  • Pedoman tertuang dalam tiga lampiran utama untuk kategori pengadaan berbeda, dengan model dokumen pemilihan di lampiran tersendiri
  • PA/KPA dapat menyesuaikan prosedur untuk mengatasi kekosongan hukum dan stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum
  • Pelaksanaan pengadaan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung
  • Pengadaan yang pemilihan penyedianya dilakukan sebelum peraturan ini diundangkan tetap mengikuti aturan lama (Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018)
  • Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penjelasan Sederhana

Peraturan ini adalah buku panduan resmi untuk semua instansi pemerintah yang melakukan pengadaan barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi. Panduan ini menjelaskan langkah demi langkah mulai dari mempersiapkan kebutuhan, memilih penyedia/vendor, menjalankan kontrak, hingga menerima hasil pekerjaan. Semua proses harus dilakukan melalui sistem elektronik (SPSE). Peraturan lama yang sejenis sudah tidak berlaku lagi, tetapi kontrak yang sudah ditandatangani berdasarkan aturan lama tetap sah sampai selesai.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisMateri Pembelajaran
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberjdih.lkpp.go.id
StatusDiubah
Dilihat5
Tanyakan tentang ini