Beranda › Artikel / Tulisan › Detail

Pengaturan Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Oleh PPK Pada Pekerjaan Konstruksi

Artikel / Tulisan

Penulis: Triandhika, Tria Karunia
IAPI
2025 IAPI
Pemutusan Kontrak, Wanprestasi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pekerjaan Konstruksi
Abstrak

Kekhususan kontrak pengadaan barang/jasa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan turunannya dalam Peraturan LKPP. Dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, PPK berhak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan alasan dan tata cara tertentu.

Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah pada dasarnya merujuk pada hukum perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata, namun memiliki karakteristik dan pengaturan yang lebih spesifik dibandingkan kontrak pada umumnya. Kekhususan kontrak pengadaan barang/jasa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan turunannya dalam Peraturan LKPP. Dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, PPK berhak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan alasan dan tata cara tertentu. Seringkali, yang menjadi alasan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK khususnya untuk pekerjaan konstruksi adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui landasan hukum dan akibat hukum dari pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, serta wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penulisan, PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak pada pekerjaan konstruksi melalui tata cara dan prosedur, serta pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Cara Menyitasi
Triandhika, Tria Karunia. (2025). Pengaturan Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Oleh PPK Pada Pekerjaan Konstruksi. IAPI. https://journal.iapi-indonesia.org/jpi/article/view/77
Unduh Berkas (354.1 KB) 1.+Artikel+Fikri+Triandhika.pdf
Jadilah yang pertama menandai tulisan ini bermanfaat.

Komentar (0)

Masuk untuk menulis komentar. Membaca komentar terbuka untuk umum.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat.

Terkait

Metadata
JenisArtikel / Tulisan
SumberIAPI
Dilihat10
Buka Sumber Asli Tanyakan tentang ini