BerandaForum › Diskusi

Bagaimana perlakuan addendum bila penambahan volume tepat di angka 10%?

Kontrak Konstruksi ✔ Terjawab oleh Rina Suryani · 3 jam yang lalu · 2 dilihat

Rekan-rekan, jika penambahan volume membuat nilai kontrak naik tepat 10%, apakah masih diperbolehkan? Mohon rujukan pasalnya.

2 Balasan

✔ Jawaban terpilih
Masih boleh sepanjang penambahan nilai TIDAK melebihi 10% dari nilai kontrak awal (batas atas). Dasar: Perpres 16/2018 Pasal 54 ayat (2). Pastikan anggaran tersedia & ada justifikasi teknis PPK.
— Rina Suryani · 3 jam yang lalu
Setuju. Kami biasanya siapkan berita acara & justifikasi teknis sebelum addendum.
— Rina Suryani · 3 jam yang lalu
Silakan masuk untuk membalas.